HAK-HAK PENGGUNA PELAYANAN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPTD Puskesmas Jambu
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
- memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
- Memilih dokter dan dokter gigi sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas
- Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis..
- Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di UPTD Puskesmas Jambu.
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya
- Menolak pelayanan bombingan rohani yang tidak sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya
- Menggugat atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
- Mengeluhkan pelayanan puskesmas yang tidak sesuai dengan standard pelayanan melaluiĀ media cetak dan elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
KEWAJIBAN PENGGUNA PELAYANAN
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku di UPTD Puskesmas Jambu.
- Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak