17 Juli 2025

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK-HAK PENGGUNA PELAYANAN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPTD Puskesmas Jambu
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  4. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Memilih dokter dan dokter gigi sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas
  9. Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis..
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di UPTD Puskesmas Jambu.
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya
  16. Menolak pelayanan bombingan rohani yang tidak sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya
  17. Menggugat atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
  18. Mengeluhkan pelayanan puskesmas yang tidak sesuai dengan standard pelayanan melaluiĀ  media cetak dan elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

KEWAJIBAN PENGGUNA PELAYANAN

  • Pasien berkewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku di  UPTD Puskesmas Jambu.
  • Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab
  • Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas
  • Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
  • Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  • Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak